Jakarta – Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan
pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem
kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui
mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
“Paradigmanya harus diubah
melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan
nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan.
Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan
pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan
pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria
Wibisana, seperti dilansir situs sekretariat Kabinet di Jakarta, kamis (14/5).
Bima Aria menjelaskan,
kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB)
dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan
kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai
yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya
menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan.
Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak
bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima,
mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian
diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.
“Ada kasus terlambat 6 bulan
hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot
mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya. Ke depan, BKN akan
mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam
bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan
disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya
PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo,
baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik
pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun
langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
“Sama halnya untuk
pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas
bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan
online untuk mempercepat pelayanan,” tutupnya.
Idris Rusadi Putra
Sumber : Merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar