Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-RB) menegaskan,
hingga saat ini belum ada perubahan mengenai gaji ke-13. Artinya, PNS,
TNI/Polri serta pensiunan masih tetap menerima gaji ke-13 pemerintahan Jokowi yang
biasanya disalurkan setiap menjelang tahun ajaran baru. .Berikut penjelasan
Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik kemenpan-RB
seperti dikutip dari jpnn.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS
Tetap Terima Gaji ke-13dan juga Muncul Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13.
"Belum
ada instruksi apa-apa tentang gaji 13, masih tetap seperti yang sebelumnya,"
Dia mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi
anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi-JK."Jangan
mudah terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Yang
jelas sampai hari ini belum ada instruksi tentang penghapusan gaji 13,"
tegasnya. Ditambahkannya, kebijakan gaji 13 muncul di jaman pemerintahan
Megawati Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin memberikan bantuan kepada
seluruh PNS, TNI, dan Polri yang anaknya memasuki tahun ajaran baru.
Kebijakan
ini terus dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode."Tahapan
efisiensi anggaran yang akan dilakukan kemenpan-RB adalah dengan mengurangi
jumlah pegawai. Itu sebabnya pemerintah tengah melakukan kajian untuk
selanjutnya ditentukan apakahmoratorium PNS 5 tahun dilakukan sepenuhnya
atau terbatas, artinya masih dibuka untuk formasi tertentu saja. Rencananya
awal tahun 2015 nantinya sudah ada putusannya".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar